Halo Selamat Datang di Vispine.ca
Kesehatan merupakan sebuah anugerah yang tak ternilai. Untuk menjaganya, kita memerlukan fasilitas kesehatan yang baik, termasuk rumah sakit. Namun, tahukah Anda bahwa rumah sakit memiliki klasifikasi tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan?
Klasifikasi ini dibuat untuk memastikan setiap rumah sakit memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lantas, apa saja klasifikasi rumah sakit menurut Permenkes terbaru? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Pendahuluan
Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan, pemerintah telah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2014.
Klasifikasi ini bertujuan untuk:
- Menjamin mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
- Melindungi keselamatan pasien dan masyarakat dari risiko pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.
Dengan adanya klasifikasi ini, masyarakat dapat mengetahui jenis pelayanan kesehatan yang tersedia di setiap rumah sakit. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam memilih rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka.
Klasifikasi Rumah Sakit Menurut Permenkes
Berdasarkan Permenkes Nomor 45 Tahun 2014, rumah sakit diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Rumah Sakit Umum
- Rumah Sakit Khusus
- Rumah Sakit Jiwa
Setiap jenis rumah sakit memiliki fungsi dan layanan kesehatan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan umum bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan meliputi:
- Pelayanan rawat jalan
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
Rumah sakit umum dibagi menjadi empat kelas, yaitu:
- Rumah Sakit Umum Kelas A
- Rumah Sakit Umum Kelas B
- Rumah Sakit Umum Kelas C
- Rumah Sakit Umum Kelas D
Kelas rumah sakit umum ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur, jenis layanan kesehatan yang diberikan, serta kualifikasi tenaga medis yang dimiliki.
Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan khusus bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan meliputi:
- Pelayanan kesehatan kanker
- Pelayanan kesehatan jantung
- Pelayanan kesehatan paru
- Pelayanan kesehatan mata
- Pelayanan kesehatan THT
Rumah sakit khusus dibagi menjadi dua kelas, yaitu:
- Rumah Sakit Khusus Kelas A
- Rumah Sakit Khusus Kelas B
Kelas rumah sakit khusus ditentukan berdasarkan jenis layanan kesehatan khusus yang diberikan serta kualifikasi tenaga medis yang dimiliki.
Rumah Sakit Jiwa
Rumah sakit jiwa adalah rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan bagi pasien dengan gangguan jiwa. Pelayanan yang diberikan meliputi:
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan rawat jalan
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan rehabilitasi
- Pelayanan konseling
Rumah sakit jiwa dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
- Rumah Sakit Jiwa Kelas A
- Rumah Sakit Jiwa Kelas B
- Rumah Sakit Jiwa Kelas C
Kelas rumah sakit jiwa ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur, jenis layanan kesehatan yang diberikan, serta kualifikasi tenaga medis yang dimiliki.